Praktik Jaminan Fidusia di BMT BM: Antara Hukum dan Realita

Sebuah penelitian kolaboratif antara Endang Sriani dari Indonesia dan Sukron Ma’mun dari Western Sydney University, Australia, telah mengungkap praktik penggunaan objek milik orang lain sebagai jaminan dalam pembiayaan ijarah multijasa di BMT BM. Meskipun hukum fidusia dan hukum Islam melarang penggunaan jaminan yang bukan milik sendiri tanpa izin pemilik, namun praktik tersebut masih terjadi di lapangan.

Penelitian ini menggunakan pendekatan studi lapangan dengan pendekatan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah diatur dalam undang-undang, praktik penggunaan objek yang bukan milik sendiri dan tanpa izin pemilik sebagai jaminan masih terjadi. Terdapat cara untuk menghindari aturan, terutama dalam hal kewajiban kreditur untuk mendaftarkan objek fidusia tetapi enggan melakukannya. Akibatnya, perlindungan terhadap pihak ketiga tidak tercapai.

Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa untuk memastikan hak-hak para pihak tetap terlindungi, pemerintah perlu menciptakan undang-undang fidusia yang mempertimbangkan nasabah dengan nominal utang kecil yang merasa terbebani oleh biaya pendaftaran objek fidusia, seperti yang terjadi di BMT BM.