Pusat Kerja Sama Internasional LP2M UIN Salatiga Hadiri Undangan dari Kemenag RI tentang Sosialisasi Kebijakan dan Regulasi PDLN di UIN Alauddin Makassar

Makassar (28/05/2024), Kepala Pusat Kerja Sama Internasional LP2M UIN Salatiga, Ibu Marisa Fran Lina, M. Pd menghadiri undangan dari Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama Republik Indonesia tentang Sosialisasi Kebijakan dan Regulasi PDLN di UIN Alauddin Makassar. Sosialisasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Senat Rektorat UIN Alauddin Makassar, pada hari Selasa, 27 Mei 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, Wakil Rektor IV UIN Alauddin Makassar, dan PTKN se-Indonesia. Sosialisasi ini menghadirkan 2  narasumber yakni pertama, Annys Zaidha Dahlia Dina (Analis Kebijakan Ahli Muda) dengan materi Kebijakan dan Regulasi Perjalanan Dinas Luar Negeri. Narasumber kedua yakni Dani Ismayana (Biro KTLN Kemensetneg) yang membawakan materi terkait Pengenalan SIMPEL sebagai Aplikasi Perizinan Perjalanan Dinas Luar Negeri.

Selanjutnya, pengarahan Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI yang diwakili oleh Ketua Tim Kerjasama Luar Negeri Biro HKLN yakni Dr Khoirul Huda Basyir S Ag M A, dalam sambutannya menjelaskan bahwa, “Fungsi biro HKLN adalah mengurus dan memberikan layanan kepada warga negara asing yang akan bertugas di Indonesia dan juga memberikan layanan bagi warga negara Indonesia yang akan bertugas ke luar negeri,” ungkapnya. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa seluruh regulasi yang mengatur terkait perjalanan dinas luar negeri seluruh PTKN se-Indonesia ini diatur oleh Peraturan Menteri Agama No.6 tahun 2018, “Dalam hal kebijakan dan regulasi perjalanan dinas luar negeri sebentar akan dijelaskan dalam materi  pertama kita nantinya,” tuturnya.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan terkait aplikasi SIMPEL yang digunakan dalam pelayanan perjalanan dinas luar negeri dalam lingkup kementerian agama dan perguruan tinggi, “Hasil evaluasi kami menunjukkan bahwa dalam regulasi dan peraturan perjalanan dinas luar negeri masih sangat kurang akurat, oleh karena itu dalam kesempatan ini sekaligus juga pengenalan aplikasi SIMPEL yang merupakan model baru pelayanan perjalanan dinas luar negeri,” imbuhnya.