Sebuah penelitian inovatif yang dilakukan oleh Rosana Eri Puspita dari Indonesia dan Mohamed Asmy Bin Mohd Thas Thaker dari International Islamic University Malaysia telah mengungkap praktik pemerasan yang terjadi di antara nasabah bank syariah. Menggunakan metode netnografi, penelitian ini menggali berbagai platform media sosial dan forum online untuk memahami dinamika dan pola perilaku pelaku pemerasan serta respons dari pihak bank dan nasabah lainnya.
Temuan Utama Penelitian:
- Modus Operandi: Penelitian ini mengidentifikasi berbagai modus operandi yang digunakan oleh pelaku pemerasan, mulai dari ancaman penyebaran informasi pribadi hingga tuntutan pembayaran sejumlah uang.
- Motif Pelaku: Pelaku pemerasan memiliki berbagai motif, seperti dendam pribadi, motif ekonomi, atau sekadar ingin mencari sensasi.
- Dampak terhadap Nasabah: Praktik pemerasan ini menimbulkan dampak yang signifikan bagi korban, mulai dari kerugian finansial hingga trauma psikologis.
- Respons Pihak Bank: Penelitian ini juga menganalisis respons pihak bank terhadap kasus pemerasan yang terjadi, termasuk upaya pencegahan dan penanganan kasus.
- Peran Media Sosial: Media sosial berperan penting dalam menyebarkan informasi tentang kasus pemerasan, namun juga dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kesimpulan:
Penelitian ini menyoroti pentingnya pemantauan media sosial untuk mengidentifikasi dan mengatasi praktik pemerasan yang terjadi di dunia perbankan, termasuk bank syariah. Dengan memahami modus operandi pelaku, motif, dan dampaknya, pihak bank dapat mengembangkan strategi pencegahan dan penanganan yang lebih efektif.
Rekomendasi:
- Peningkatan Keamanan Siber: Bank perlu meningkatkan keamanan sistem informasi mereka untuk mencegah kebocoran data nasabah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku pemerasan.
- Pendidikan Nasabah: Bank perlu memberikan edukasi kepada nasabah tentang cara menjaga keamanan data pribadi dan cara merespons jika menjadi korban pemerasan.
- Kerjasama dengan Penegak Hukum: Bank perlu bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pemerasan dan memberikan perlindungan kepada korban.