Usia Perkawinan di Indonesia: Antara SDGs, Maslahah, dan Perubahan Kebijakan Hukum
Sebuah penelitian kolaboratif antara Chairul Huda dari Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga dan Muhammad Feby Ridho Pangestu dari University of Jordan telah mengungkap dinamika menarik seputar perubahan kebijakan hukum terkait usia perkawinan di Indonesia. Penelitian ini menganalisis hubungan antara aspek-aspek yang mempengaruhi perubahan hukum tersebut dalam perspektif Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan konsep maslahah dalam Islam. Penelitian ini menemukan bahwa isu usia perkawinan merupakan bagian dari wilayah penemuan hukum yang dinamis, sehingga melahirkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur ulang batas usia minimal pernikahan. Perubahan ini tidak terlepas dari pengaruh gerakan gender yang mendorong paradigma baru dalam hukum keluarga, Read more