Sistem Tiket All-You-Can-Eat di Tlogo Argo: Antara Hukum dan Kepentingan Publik
Sebuah penelitian kolaboratif antara Muhammad Chairul Huda dari Indonesia dan Sukron Ma’mun dari Western Sydney University, Australia, telah menganalisis sistem tiket all-you-can-eat yang diterapkan di objek wisata Tlogo Argo, Jawa Tengah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran mengenai ketidakjelasan (gharar) dalam penerapan sistem tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, menggabungkan analisis hukum-empiris dengan teori sistem hukum Lawrence Friedman dan konsep maslahah al-mursalah (kepentingan publik). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem tiket all-you-can-eat di Tlogo Argo memiliki tiga komponen yang diperlukan dalam teori sistem hukum Lawrence Friedman: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Komponen budaya hukum sangat penting dalam menerapkan sistem tiket Read more