Salatiga, 29 November 2024 – Bertempat di Gedung FEBI Kampus 3 UIN Salatiga, seminar nasional bertema Kewajiban Sertifikasi Halal digelar pada hari Jumat, 29 November 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Halal Center UIN Salatiga, yang bertujuan untuk membekali para pendamping produk halal dengan pengetahuan dan keterampilan terkait sertifikasi halal. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk mahasiswa, pendamping produk halal, serta pihak terkait lainnya yang berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya sertifikasi halal.
Pembukaan dan Sambutan
Acara dimulai dengan sambutan dari Sekretaris LP2M UIN Salatiga, Ari Setiawan S.Pd. M.M, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh UIN Salatiga. Menurut Ari, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dalam proses sertifikasi halal, serta memperkenalkan peran penting para pendamping halal di tengah masyarakat. “Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari upaya kami dalam memberikan bantuan kepada masyarakat untuk mempermudah proses sertifikasi halal,” ungkapnya.
Selanjutnya, acara dibuka oleh Prof. Dr. Agus Waluyo, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Salatiga, yang memberikan apresiasi terhadap diselenggarakannya seminar nasional ini. Prof. Agus menyatakan bahwa sertifikasi halal kini semakin penting, terutama dengan adanya target pemerintah untuk mewujudkan kawasan halal industri di Indonesia. “Acara ini merupakan strategi yang sangat bagus dalam mendorong dan mendukung pemerintah untuk mewujudkan kawasan halal industri. Para pendamping halal yang terlibat, terutama dari kalangan mahasiswa, adalah upaya yang tepat dalam pemberdayaan mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman berharga di masyarakat,” jelasnya.
Materi dan Diskusi: Kewajiban Sertifikasi Halal
Seminar dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Dr. Suhadi, M.Si, Kepala Pusat Bantuan Hukum, Sertifikasi dan Produk Halal IAIN Kudus periode 2018-2023. Dalam materinya, Dr. Suhadi mengupas tuntas mengenai kewajiban sertifikasi halal, serta pentingnya sertifikasi tersebut dalam menjaga kualitas produk yang beredar di pasar, khususnya dalam memenuhi kebutuhan konsumen Muslim.
Menurut Dr. Suhadi, di era globalisasi ini, konsumen semakin cerdas dalam memilih produk yang aman dan sesuai dengan syariat Islam. Oleh karena itu, sertifikasi halal bukan hanya menjadi kewajiban bagi produsen, tetapi juga menjadi bagian dari upaya untuk melindungi hak-hak konsumen. “Sertifikasi halal adalah komitmen terhadap kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi. Ini bukan hanya untuk memenuhi syarat hukum, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab terhadap konsumen,” tegas Dr. Suhadi.
Lebih lanjut, Dr. Suhadi juga memotivasi para pendamping halal untuk aktif turun ke lapangan dan mendampingi pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal. Menurutnya, pendampingan ini tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga memberikan pengalaman berharga yang dapat memperluas wawasan dan keterampilan. “Pendampingan yang dilakukan oleh mahasiswa atau pendamping halal sangat penting. Selain bisa menghasilkan pendapatan, mereka juga akan mendapatkan pengalaman yang berharga dalam proses sertifikasi yang langsung berhubungan dengan masyarakat,” tambahnya.
Harapan untuk Para Pendamping Halal
Kepala Pusat Halal Center UIN Salatiga, Ahmadi, dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan harapannya. Ahmadi mengungkapkan bahwa seminar ini merupakan bagian dari upaya untuk membekali para pendamping produk halal yang telah mengikuti pelatihan online dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dengan adanya pelatihan ini, para pendamping diharapkan dapat semakin banyak dan aktif dalam mendampingi masyarakat dalam mendapatkan sertifikasi halal, melalui program self-declare yang telah diterapkan oleh BPJPH.
“Harapan kami, dengan adanya kegiatan seperti ini, para pendamping halal UIN Salatiga akan semakin banyak dan lebih proaktif dalam membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah, dalam proses mendapatkan sertifikasi halal,” ungkap Ahmadi. Para pendamping halal yang terlibat, menurutnya, tidak hanya berperan sebagai fasilitator tetapi juga sebagai agen perubahan yang mendorong pelaku usaha untuk mematuhi standar halal yang berlaku.
Penutupan dan Kenang-Kenangan
Acara seminar nasional ini diakhiri dengan sesi foto bersama, yang melibatkan seluruh peserta, pembicara, moderator, dan panitia acara. Selain itu, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para pembicara dan moderator, panitia acara juga menyerahkan kenang-kenangan kepada Dr. Suhadi dan Muhammad Wahyudi, moderator yang mendampingi jalannya acara.
Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Masyarakat
Sertifikasi halal bukan hanya sekadar kewajiban hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga merupakan bagian penting dari perlindungan konsumen, khususnya umat Muslim. Melalui seminar ini, diharapkan masyarakat semakin paham bahwa sertifikasi halal dapat memberi jaminan keamanan dan kualitas pada produk yang dikonsumsi. Terlebih lagi, dengan adanya pendamping halal yang terlatih, proses sertifikasi halal dapat menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.
Seminar ini juga menandai sebuah langkah penting bagi UIN Salatiga dalam meningkatkan peran serta akademisi dan mahasiswa dalam mendukung perkembangan kawasan halal industri di Indonesia. Melalui pembekalan kepada para pendamping halal, diharapkan mereka dapat mengedukasi masyarakat lebih luas lagi mengenai pentingnya sertifikasi halal dan mempermudah akses pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Dengan berakhirnya acara ini, semoga ke depan semakin banyak mahasiswa dan pendamping yang aktif dalam mendampingi masyarakat untuk mendapatkan sertifikasi halal, sekaligus berperan dalam pengembangan industri halal di Indonesia.