Sebuah penelitian kolaboratif antara Muhammad Chairul Huda dari Indonesia dan Sukron Ma’mun dari Western Sydney University, Australia, telah menganalisis sistem tiket all-you-can-eat yang diterapkan di objek wisata Tlogo Argo, Jawa Tengah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran mengenai ketidakjelasan (gharar) dalam penerapan sistem tersebut.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, menggabungkan analisis hukum-empiris dengan teori sistem hukum Lawrence Friedman dan konsep maslahah al-mursalah (kepentingan publik). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem tiket all-you-can-eat di Tlogo Argo memiliki tiga komponen yang diperlukan dalam teori sistem hukum Lawrence Friedman: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Komponen budaya hukum sangat penting dalam menerapkan sistem tiket all-you-can-eat baik secara internal maupun eksternal.
Selain itu, sistem ini juga memenuhi tiga elemen maslahah al-mursalah: maşlaḥah daruriyyah (kepentingan publik utama), maşlahah hajiyyah (kepentingan publik tersier), dan maşlahah tahsiniyah (kepentingan publik tersier).
Oleh karena itu, penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pandangan yang lebih luas dan komprehensif mengenai praktik jual beli dari perspektif sistem hukum dan maslahah al-mursalah.