Sebuah penelitian kolaboratif antara Ilyya Muhsin dari Indonesia dan Alwi Alatas dari International Islamic University of Malaysia telah mengungkap upaya partai-partai Islam di kedua negara dalam rangka mengislamkan hukum selama tiga dekade terakhir.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis buku-buku akademis, artikel jurnal, laporan, dan berita online. Fokus penelitian ini adalah pada upaya partai-partai Islam untuk mengislamkan hukum, bukan hanya sebagai fenomena sosial budaya, tetapi juga sebagai proses politik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa aksesibilitas terhadap saluran politik memiliki pengaruh signifikan terhadap upaya tersebut. Di Malaysia, pada era Mahathir, ketersediaan saluran politik memfasilitasi tujuan mengislamkan hukum. Sebaliknya, di Indonesia pada era Soeharto, agenda mengislamkan hukum terhambat karena terbatasnya saluran politik.
Selain itu, moderasi partai-partai Islam juga mempengaruhi agenda mengislamkan hukum di kedua negara. Di Indonesia pasca-Soeharto, moderasi partai-partai Islam telah mengurangi prioritas agenda mengislamkan hukum. Sementara itu, di Malaysia, selama dan setelah era Mahathir, obsesi untuk mengislamkan hukum tetap berlanjut karena partai-partai Islam menjauhkan diri dari posisi moderat.
Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami dinamika politik Islam di Indonesia dan Malaysia, serta implikasinya terhadap upaya mengislamkan hukum di kedua negara.