Sebuah penelitian kolaboratif antara Ilyya Muhsin dari Indonesia dan Razizi Tarmuji dari Akademi Pengajian Islam Kontemporari UiTM Sabah Malaysia telah mengungkap kompleksitas tradisi perjodohan anak di kalangan ulama Madura. Tradisi ini, yang bertujuan untuk menjaga kemurnian garis keturunan ulama, melibatkan perjodohan anak-anak sejak usia dini.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan wawancara mendalam terhadap tokoh masyarakat Madura yang memahami adat istiadat perkawinan di daerah tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tradisi perjodohan anak tidak secara eksplisit dilarang dalam syariah Islam, namun praktiknya seringkali tidak berjalan sesuai dengan rencana awal. Terdapat potensi terjadinya ketidakcocokan antara pasangan yang dijodohkan, terutama jika anak-anak yang terlibat menolak perjodohan tersebut.
Para peneliti menganalisis fenomena ini melalui konsep maṣlaḥah-mafsadah, yang melibatkan pertimbangan antara manfaat dan mudarat. Mereka berpendapat bahwa tradisi perjodohan anak ini memiliki potensi manfaat, seperti memperkuat ikatan kekerabatan di antara keluarga ulama dan memastikan pasangan yang sesuai dari segi latar belakang keluarga dan pengetahuan agama.
Namun, penelitian ini juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kepentingan dan preferensi anak-anak yang dijodohkan. Meskipun tradisi ini memiliki tujuan mulia, namun harus dijalankan dengan bijaksana dan tidak memaksakan kehendak pada anak-anak.
Penelitian ini memberikan pandangan yang lebih nuansa terhadap tradisi perjodohan anak di kalangan ulama Madura, menunjukkan bahwa praktik tersebut tidak hanya melibatkan aspek adat istiadat lokal, tetapi juga memiliki implikasi terhadap aspek syariah Islam.