Yogyakarta-LP2M UIN Salatiga ikut serta dalam acara Peluncuran dan Diskusi buku hasil penelitian, “Pemenuhan Hak Anak dalam Norma dan Praktik di Pengadilan Agama.” Yang berlangsung di Grand Rohan Yogya 21/1/2025

Acara ini dibuka langsung oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dalam sambutannya Prof. Noorhaidi, S.Ag, MA, M.Phil, Ph.D menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada tim riset yang sudah mampu menyelesaikan riset ini, “Riset ini sangat penting sebagai Upaya pemenuhan terhadap hak-hak anak. Buku ini menjadi sebuah karya yang memiliki wawasan dan cakrawala bagi kemajuan terhadap hak asasi manusia terutama hak anak.”
Prof. Euis Nurlaelawati, Ph.D memaparkan penelitian tahun 2025 memaparkan tentang pemenuhan hak nafkah anak dalam dua konteks perceraian dan poligami. Merupakan perkara yang penting untuk pemenuhan hak atau nafkah anak. Dengan dua perkara ingin melihat keadilan dapat ditegakkan.
Anak subjek hukum dan moral yang harus dipertimbangkan dalam hukum. Melihat perceraian dalam pemenuhan nafkah sebagai isu struktural yang melibatkan pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak. Maka, ketika perceraian dilakukan akan banyak dampak yang berpengaruh terhadap anak.
Dalam buku ini berisi beberapa hal yaitu 1) Konsep perlindungan anak dan pemenuhan hak nafkah dalam ketentuan hukum di Indonesia: Kontek percerian dan poligami, 2) Pemahaman hakim dan praktik pemenuhan pemenuhan hak nafkah dalam konteks perceraian. 3) Pemahaman hakim dan praktik pemenuhan pemenuhan hak nafkah dalam konteks poligami, 4) Dinamika pemenuhan hak finansial anak: Kemiskinan, system administrasi, dan rintisan upaya kerja sama dengan Lembaga-lembaga.
Selain itu, ada lima rekomendasi yang disampaikan dalam buku ini yaitu 1) penguatan birokrasi mahkamah agung, 2) urgensi amandemen ketentuan hukum keluarga: procedural dan subtansial. 3) pengadaan dan penguatan Kerjasama lintas Lembaga. 4) evaluasi berkala terhadap kemampuan finansial suami.
Presentasi Review Hasil penelitian
Dr. H. Lailatul Arafah, M.H mengingatkan beberapa hal penting yaitu 1) Pemenuhan nafkah termasuk di dalamnya berupa biaya pemeliharaan (kebutuhan dasar hidup yang layak) serta biaya Pendidikan dan Kesehatan. 2) Perlindungan harta. Perlindungan terhadap harta benda anak seperti warisan.
Hadir dalam acara ini berbagai perwakilan dari pengadilan agama, LPPM, pengacara, wartawan, perwakilan organisasi dari Yogyakarta dan sekitarnya, termasuk LPPM UIN Salatiga yang diwakili oleh Marwanto, M.Pd, Mahanara Puja Kusuma, S.E, Joko Triyanto, M.Kom. Pada sesi akhir acara dilakukan pembagian buku hasil penelitian kepada semua peserta yang hadir dalam acara tersebut.



