KUI LP2M UIN Salatiga Perkuat Informasi Layanan Keimigrasian bagi Sivitas Akademika dan Warga Negara Asing

Salatiga — Kantor Urusan Internasional (KUI) LP2M UIN Salatiga terus mendorong peningkatan pemahaman sivitas akademika mengenai layanan keimigrasian sebagai bagian penting dalam mendukung mobilitas internasional. Informasi mengenai layanan keimigrasian menjadi kebutuhan penting, khususnya bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun warga negara asing (WNA) yang melakukan kegiatan akademik dan tinggal di wilayah Indonesia.

Salah satu informasi yang perlu diketahui adalah layanan keimigrasian yang tersedia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Kantor Imigrasi tersebut menyediakan berbagai layanan bagi WNA, mulai dari perpanjangan Visa on Arrival (VOA), perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), hingga pengurusan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Beragam Layanan Keimigrasian bagi WNA

Layanan izin tinggal bagi WNA mencakup sejumlah kebutuhan administrasi selama berada di Indonesia. Selain pengurusan izin tinggal, tersedia pula layanan perubahan status keimigrasian, pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dan affidavit, exit permit only, perubahan data sipil maupun alamat, perpanjangan maupun penggantian dokumen keimigrasian, serta berbagai layanan administrasi lainnya.

Informasi tersebut menjadi relevan bagi lingkungan perguruan tinggi yang memiliki mahasiswa, dosen, peneliti, maupun mitra internasional dari berbagai negara. Pemahaman terhadap prosedur dan jenis layanan keimigrasian dapat membantu memastikan kegiatan akademik internasional berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Layanan Perlintasan dan Mobilitas Internasional

Selain layanan izin tinggal, Kantor Imigrasi juga memiliki layanan perlintasan yang berkaitan dengan pemeriksaan orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Layanan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung mobilitas internasional sekaligus memastikan setiap perjalanan lintas negara memenuhi ketentuan keimigrasian.

Bagi UIN Salatiga yang terus mengembangkan kerja sama dan program internasional, informasi mengenai prosedur perlintasan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Hal ini terutama berkaitan dengan mobilitas mahasiswa dan sivitas akademika yang mengikuti program pertukaran pelajar, konferensi, studi, penelitian, maupun kegiatan akademik lainnya di luar negeri.

Informasi Pembuatan dan Biaya Paspor

Selain layanan bagi WNA, informasi yang tidak kalah penting adalah layanan pembuatan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Pembuatan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor dengan beberapa tahapan, mulai dari pembuatan akun, pengisian data dan pengunggahan dokumen, pemilihan jadwal kedatangan, pembayaran, hingga kedatangan pemohon sesuai jadwal yang telah dipilih.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Bagi pemohon yang telah memiliki paspor sebelumnya, paspor lama juga perlu dibawa.

Berdasarkan informasi layanan yang tersedia, biaya paspor elektronik tercantum sebesar Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku sepuluh tahun. Sementara itu, layanan percepatan dikenakan biaya sebesar Rp1.000.000. Ketentuan biaya juga tersedia untuk pengurusan paspor rusak maupun paspor hilang sesuai dengan jenis paspor.

Mendukung Kesiapan Program Internasional

Bagi KUI LP2M UIN Salatiga, pemahaman mengenai layanan keimigrasian merupakan salah satu bagian dari kesiapan dalam mendukung berbagai aktivitas internasional. Kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian menjadi hal penting agar mobilitas sivitas akademika maupun keberadaan WNA di lingkungan universitas dapat berlangsung dengan tertib dan sesuai regulasi.

Melalui penyebaran informasi yang mudah dipahami, KUI LP2M UIN Salatiga berupaya membantu sivitas akademika memperoleh pengetahuan yang diperlukan sebelum melakukan perjalanan internasional maupun ketika berinteraksi dengan warga negara asing di lingkungan kampus.

Informasi layanan keimigrasian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi sivitas akademika UIN Salatiga dalam mempersiapkan berbagai kebutuhan administrasi, sehingga pelaksanaan kegiatan akademik dan kerja sama internasional dapat berjalan secara lebih efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kontak Media / Informasi Lebih Lanjut: Kantor Urusan Internasional (KUI) LP2M UIN Salatiga, Gedung LP2M, Kampus Terpadu UIN Salatiga, Jl. Lingkar Salatiga Km. 2, Kota Salatiga, Jawa Tengah. (AB)

https://drive.google.com/file/d/1-zeuwlcZfWPMo8aUDHn4op0lQ6-yQ01U/view?usp=drivesdk

PERUBAHAN TATACARA PENGURUSAN DOKUMEN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

https://drive.google.com/drive/folders/1NLtBfgR0WGF9xHlAfnbRpkK8MPC2_K8d