Diberitahukan kepada seluruh Dosen, Peneliti, dan Civitas Akademika UIN Salatiga yang akan melaksanakan kegiatan akademik maupun Riset Luar Negeri (LN), bahwa pengajuan izin wajib mengikuti prosedur resmi perizinan Setneg melalui Sekretariat Negara dan Kementerian Agama.
📌 Poin-Poin Penting Perizinan PDLN:
- Waktu Pengajuan: Berkas pengajuan idealnya diserahkan 3 (tiga) minggu sebelum keberangkatan. Sistem SIMPEL Setneg akan AUTO LOCK otomatis 1 minggu sebelum hari H keberangkatan.
- Aturan Riset LN: Surat tugas/permohonan riset dari LP2M hanya sebagai pendukung perolehan LoA dan bukan izin resmi PDLN. Lembaga pengundang wajib merupakan mitra yang memiliki kerjasama resmi (MoU/MoA/IA) dengan UIN Salatiga.
- Pemesanan Tiket/Akomodasi: Pemesanan tiket dan biaya perjalanan baru boleh dilakukan setelah terbitnya Disposisi ACC dari Sekjen Kemenag (untuk dosen/staf/umum) atau ACC Menteri Agama (khusus Rektor).
- Ketentuan Keuangan & Pencairan Dana: Keberangkatan tanpa izin resmi Setneg berakibat dana riset kampus/BLU TIDAK BISA DIKLAIM. KUI dan LP2M tidak bertanggung jawab atas tuntutan pengembalian dana akibat temuan inspeksi/audit Irjen.
📂 Informasi Selengkapnya, Template Surat, & Ceklis Berkas:
Panduan step-by-step, template dokumen, daftar link mitra, serta ceklis kelengkapan berkas dapat diunduh pada tautan berikut:
👉 Unduh SOP & Ceklis Lengkap Perizinan PDLN UIN Salatiga (https://docs.google.com/document/d/1tyXXN6Tm0T2Btekfx_3PbRQoO_CnfLeMCRZex0NHLyk/edit?usp=sharing i)
PERUBAHAN TATACARA PENGURUSAN DOKUMEN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
https://drive.google.com/file/d/1wdLKWzm1JCCU-TtPFBKiL8P4g6CSVdTn/view?usp=sharing
