BANDUNGAN – Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Salatiga kembali menunjukkan komitmennya dalam peningkatan kapasitas penegak hukum. Kali ini, kedua lembaga tersebut menggelar kegiatan Capacity Building bertajuk “Pelatihan Teknik Penyelesaian Sengketa PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)” pada Sabtu (23/5/2026).

Bertempat di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, pelatihan intensif ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari para advokat dan anggota Pusat Bantuan Hukum. Agenda ini dirancang khusus untuk memperdalam keahlian para peserta di bidang hukum korporasi dan bisnis yang kian dinamis.
Tidak tanggung-tanggung, pelatihan ini menghadirkan barisan pemateri dan praktisi senior yang berpengalaman di bidang kepailitan dan PKPU, yaitu Shindu Arief, Ezra Harri Nugroho, serta Luqman Hakim.
Dalam pemaparannya, para narasumber mengupas tuntas materi hulu ke hilir mengenai hukum kepailitan di Indonesia. Mulai dari teknik penyelesaian sengketa PKPU di pengadilan, pemetaan risiko hukum selama proses PKPU berjalan, hingga strategi jitu yang dapat diterapkan oleh perusahaan maupun kuasa hukum demi menghindari potensi PKPU.
Para mentor juga menggarisbawahi pergeseran peran penting advokat dalam ekosistem korporasi modern. Di era sekarang, seorang advokat tidak lagi hanya dituntut andal dalam menyelesaikan perkara di meja hijau (litigasi). Lebih dari itu, mereka harus mampu bertransformasi menjadi legal corporate yang proaktif dalam memberikan pendampingan hukum, melakukan mitigasi risiko bisnis, serta merumuskan strategi penyelamatan perusahaan dari ancaman sengketa utang.
Kegiatan Capacity Building ini merupakan langkah konkret PUSBAKUM LP2M UIN Salatiga untuk mencetak sumber daya advokat yang berkualitas tinggi. Dengan begitu, para alumni pelatihan diharapkan siap menjawab berbagai tantangan hukum bisnis dan restrukturisasi utang perusahaan yang semakin kompleks di lapangan.
Antusiasme tinggi menyelimuti sepanjang jalannya acara. Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif, di mana para peserta aktif membedah berbagai studi kasus nyata serta dinamika praktik penyelesaian PKPU di lapangan. Diskusi yang hidup ini berhasil memperkaya wawasan kolektif peserta mengenai hukum kepailitan di Indonesia.

