KRISIS PAHAM HAK-KEWAJIBAN SUAMI ISTRI PICU KERETAKAN RUMAH TANGGA, PUSAT BANTUAN HUKUM LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN BAGI MASYARAKAT UIN SALATIGA EDUKASI PULUHAN PRAKTISI HUKUM

BANDUNGAN – Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) sebagai salah satu Pusat dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Salatiga menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Hak dan Kewajiban Suami Isteri dalam Peraturan Perundang-undangan” pada Jumat (22/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang ini diikuti oleh 35 peserta yang terdiri dari paralegal serta praktisi hukum. Agenda ini diselenggarakan sebagai respons nyata atas maraknya fenomena keretakan rumah tangga yang terjadi di Indonesia belakangan ini.
Kepala PUSBAKUM UIN Salatiga, M. Yusuf Khummaini, dalam sambutannya menyoroti tren peningkatan persoalan rumah tangga di tengah masyarakat. Menurutnya, salah satu akar masalah terbesar dari tingginya angka perceraian dan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah minimnya pemahaman pasangan terhadap hak dan kewajibannya masing-masing.
“Saat ini di Indonesia tengah terjadi fenomena meningkatnya persoalan rumah tangga akibat kurangnya pemahaman pasangan suami isteri terhadap hak dan kewajiban mereka. Kondisi inilah yang memicu tingginya angka perceraian dan KDRT. Oleh karena itu, edukasi hukum kepada masyarakat menjadi krusial untuk terus digalakkan,” jelas Yusuf.

“Saat ini di Indonesia tengah terjadi fenomena meningkatnya persoalan rumah tangga akibat kurangnya pemahaman pasangan suami isteri terhadap hak dan kewajiban mereka. Kondisi inilah yang memicu tingginya angka perceraian dan KDRT. Oleh karena itu, edukasi hukum kepada masyarakat menjadi krusial untuk terus digalakkan,” jelas Yusuf.
Dalam kesempatan tersebut Ketua LP2M, Hammam, P, hadir untuk membuka kegiatan sekaligus memberikan penguatan kepada peserta. Kegiatan penyuluhan seperti ini semakin memantapkan peran LP2M dalam pengabdian kepada masyarakat.
Melalui dukungan yang kuat dari LP2M, maka akan membuka peluang yang lebih besar bagi Pusbakum untuk memperbanyak kegiatan seperti ini. Kegiatan ini dibidik untuk memperkuat kapasitas para garda depan advokasi hukum. Harapannya, pemahaman yang matang mengenai hukum keluarga di Indonesia ini tidak berhenti di ruang seminar, melainkan dapat ditularkan secara masif kepada masyarakat luas.
Apresiasi besar juga disampaikan oleh pihak PUSBAKUM dan LP2M UIN Salatiga kepada seluruh peserta yang hadir. Sepanjang acara, suasana diskusi berjalan sangat hidup dan interaktif. Para paralegal dan praktisi hukum tampak antusias melemparkan pertanyaan serta membedah studi kasus terkait isu hukum keluarga yang kian kompleks.
Dengan adanya penyuluhan ini, UIN Salatiga berharap para praktisi hukum yang hadir dapat menjadi agen perubahan yang mampu memberikan edukasi preventif di lingkungan masyarakat, demi mewujudkan ketahanan keluarga yang lebih kokoh dan sadar hukum.