PERKUAT AKSES KEADILAN PUSBAKUM UIN SALATIGA JALIN KERJA SAMA DENGAN SETDA TEMANGGUNG

TEMANGGUNG – Bertempat di Omah Kebun Temanggung, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Temanggung melalui Bagian Hukum menggelar pertemuan strategis bersama Pusat Bantuan Hukum (PBH) pada Selasa, 12 Mei 2026. Pertemuan ini dilakukan dalam rangka penandatanganan serta koordinasi kerjasama pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda) Setda Temanggung, Bapak Agus, didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Temanggung, Ibu Dian. Dalam agenda ini, Pemkab Temanggung menggandeng dua lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi , yaitu Pusbakum UIN Salatiga dan PBH Pengayom Bangsa Temanggung.

Wujud Kehadiran Negara untuk Masyarakat Miskin

Dalam arahannya, Bapak Agus menekankan bahwa kerjasama ini merupakan komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga miskin Temanggung , mendapatkan akses keadilan yang setara.
“Kegiatan ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk semua warga tanpa terkecuali. Kita ingin masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum mendapatkan pembelaan yang layak dan pendampingan yang profesional,” ujar Bapak Agus.
Senada dengan hal tersebut, Ibu Dian selaku Kabag Hukum menambahkan bahwa sinergi dengan lembaga bantuan hukum seperti UIN Salatiga dan Pengayom Bangsa sangat krusial untuk menjangkau masyarakat hingga ke akar rumput yang selama ini mungkin merasa asing dengan prosedur hukum.

Evaluasi Kinerja 2025 dan Optimalisasi Non-Litigasi

Selain agenda penandatanganan kerjasama baru, pertemuan ini juga menjadi ajang evaluasi terhadap capaian kegiatan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data yang dipaparkan, Pusbakum UIN Salatiga telah sukses menangani 8 kasus litigasi (pendampingan di persidangan) dan 2 kegiatan non-litigasi.
Dalam sesi evaluasi tersebut, Nuurun Jamaludin sebagai perwakilan pihak Pusbakum UIN Salatiga memberikan masukan konstruktif untuk rencana kerja ke depan. Pihak kampus mengusulkan adanya pergeseran atau penambahan alokasi pada kegiatan non-litigasi. Langkah ini diambil agar jangkauan edukasi hukum bisa lebih luas. Melalui penguatan sektor non-litigasi seperti penyuluhan, konsultasi, dan mediasi, diharapkan masyarakat miskin memiliki bekal pemahaman hukum yang lebih baik (melek hukum) sehingga potensi sengketa hukum di masa depan dapat diminimalisir melalui langkah-langkah preventif.
Dengan semangat kolaborasi ini, diharapkan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Temanggung dengan para penyedia bantuan hukum dapat terus berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi para pencari keadilan di wilayah Temanggung.