Praktik Jaminan Fidusia di BMT BM: Antara Hukum dan Realita
Sebuah penelitian kolaboratif antara Endang Sriani dari Indonesia dan Sukron Ma’mun dari Western Sydney University, Australia, telah mengungkap praktik penggunaan objek milik orang lain sebagai jaminan dalam pembiayaan ijarah multijasa di BMT BM. Meskipun hukum fidusia dan hukum Islam melarang penggunaan jaminan yang bukan milik sendiri tanpa izin pemilik, namun praktik tersebut masih terjadi di lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi lapangan dengan pendekatan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah diatur dalam undang-undang, praktik penggunaan objek yang bukan milik sendiri dan tanpa izin pemilik sebagai jaminan masih terjadi. Terdapat cara untuk menghindari aturan, terutama dalam hal kewajiban kreditur untuk Read more