Upaya Islamisasi Hukum: Perbandingan Indonesia dan Malaysia
Sebuah penelitian kolaboratif antara Ilyya Muhsin dari Indonesia dan Alwi Alatas dari International Islamic University of Malaysia telah mengungkap upaya partai-partai Islam di kedua negara dalam rangka mengislamkan hukum selama tiga dekade terakhir. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis buku-buku akademis, artikel jurnal, laporan, dan berita online. Fokus penelitian ini adalah pada upaya partai-partai Islam untuk mengislamkan hukum, bukan hanya sebagai fenomena sosial budaya, tetapi juga sebagai proses politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aksesibilitas terhadap saluran politik memiliki pengaruh signifikan terhadap upaya tersebut. Di Malaysia, pada era Mahathir, ketersediaan saluran politik memfasilitasi tujuan mengislamkan hukum. Sebaliknya, di Indonesia pada Read more